KITAINDONESIASATU.COM – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap dua kasus besar terkait penyelewengan barang bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut, yakni penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi dan gas Elpiji 3 kilogram.
Pada 21 Januari 2025, Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil membongkar jaringan ilegal yang menyalahgunakan distribusi bio solar bersubsidi. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZI (26), SZ (43), SH (45), IS (41), dan MA. Kelimanya diduga terlibat dalam praktik pengoplosan dan penjualan solar dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa polisi menyita lebih dari 2.500 liter bio solar yang dibeli dari sebuah SPBU di Jalan A Yani, KM 151, Kelurahan Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. “Kami juga mengamankan empat truk dan empat pick-up yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar,” kata Yudha, Jumat (14/3/2025). Salah satu truk bahkan mampu menampung hingga 200 liter solar, yang menyebabkan antrean panjang di SPBU.
Modus operandi yang digunakan para pelaku dimulai dengan ZI, yang menjual solar bersubsidi dengan harga Rp7.000 hingga Rp8.000 per liter kepada pelangsir SZ, SH, dan IS. Mereka lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, yakni Rp10.000 per liter kepada pengepul, yang kemudian dijual lagi oleh MA untuk mendapatkan keuntungan besar.
