Selain itu, pada 9 Maret 2025, Polda Kalsel juga mengungkap penyelewengan gas Elpiji 3 kilogram yang dijual lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Polisi menyita 179 tabung gas yang dijual seharga Rp38.000 per tabung di sebuah warung dan pangkalan Ardedim di Jalan Karang Jawa, Pelaihari. Harga yang semestinya hanya Rp19.000 per tabung, sesuai dengan SK Bupati Tanah Laut.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami penjualan gas tersebut yang berasal dari pangkalan Ardedim, yang ternyata menjual gas dengan harga Rp22.000 per tabung kepada warung milik seseorang berinisial I.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan para pelaku penyelewengan gas Elpiji terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami akan terus berupaya mengungkap dan menindak tegas setiap bentuk penyelewengan barang bersubsidi,” tegas Kapolda Kalsel.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polda Kalsel berharap dapat mencegah penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan terhadap distribusi barang yang sangat dibutuhkan oleh warga. (Anang Fadhilah/Yo)
