KITAINDONESIASATU.COM – Perburuan buronan terus dikebut meski perkara telah 13 tahun berlalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu mencokok Bambang Edi Santoso, terpidana yang terjerat korupsi di Pemkot Magelang, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Harli Siregar membenarkan penangkapan Bambang Edi. Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diincar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Iya, DPO atas nama Bambang Edi, Kamis (20/2/2025) diamankan tim SIRI Kejagung,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Jumat (21/2/2025) di Jakarta.
Awal penangkapan mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi ini, bermula saat tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) mendapat informasi bahwa buronan tengah berada di Perumahan Boulevard di Jalan Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Di sana, sekitar pukul 16.50 WIB, tim SIRI berhasil menangkap pria berusia 67 tahun itu tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, terpidana kooperatif. Sehingga memudahkan proses penanganannya,” ujar Harli.
Berikut identitas buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya
Tempat lahir : Parakan
Usia/Tanggal lahir : 67 Tahun / 22 Maret 1957
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi
Alamat: Jl. Sunan Bonang III, No. 7, RT 02/RW 15, Kelurahan Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah.
