Bambang Edi Santoso terjerat hukum, karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang, dalam tahun Anggaran 2006.
Kemudian, pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Semarang menghukum Bambang selama satu tahun pidana penjara dana denda sebesar Rp 50 juta.
Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; seperti tertuang dalam Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor
Selain itu, dalam amar putusan pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp105.875.000.
“Bila dalam sebulan tidak dibayar, harta Bambang akan disita dan dilelang, bilamana tidak cukup akan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun,” ucap hakim kala itu.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Upaya eksekusi ini dilakukan, demi terciptanya kepastian hukum di seluruh pelosok negeri,” ucap Harli.
Karenanya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam lingkup Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
