Hukum

Perkara Belum Inkracht, Kejagung Serahkan Lahan PT Dulta Palma ke Kementerian BUMN

×

Perkara Belum Inkracht, Kejagung Serahkan Lahan PT Dulta Palma ke Kementerian BUMN

Sebarkan artikel ini
kejaksaan agung
Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri BUMN sekaitan sitaan lahan PT Duta Palma, pada Selasa (18/2/2025) di Jakarta. (IST)

KITAINDONESIASATU.COM – Usai menyita lahan ratusan ribu hektar milik PT Duta Palma, bukan berarti urusan selesai. Apalagi perkara korupsinya belum inkracht (belum berkekuatan hukum tetap) dan masih berlangsung di persidangan.

Sekaitan itu, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyerahkan lahan tersebut kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Erick Thohir guna dikelola dan dapat bermanfaat.

Begitulah. Kunjungan Erick Thohir menemui Burhanuddin, pada Selasa 18 Februari 2025, guna membahas tindak lanjut hasil sitaan Kejagung terhadap lahan milik PT Duta Palma Group dengan luas sekitar 200.000 hektar.

Hadir juga dalam pertemuan ini yaitu Wakil Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Juga, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, serta Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung

“Tim penyidik Kejagung menitipkan lahan sitaan tersebut ke Kementerian BUMN, agar dikelola, dengan baik,” kata Jaksa Agung Burhanuddin kepada wartawan, pada Selasa (18/2) di Jakarta.

Dia katakan, sehingga aset tersebut dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas aset tetap terjaga.

“Diharapkan, nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara,” ujarnya.

Manfaat tersebut, katanya, terutama bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian sebelumnya di PT Duta Palma Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *