Hukum

Pelaku Kekerasan terhadap Istri, Juga Kena Pasal terkait Narkoba

×

Pelaku Kekerasan terhadap Istri, Juga Kena Pasal terkait Narkoba

Sebarkan artikel ini
kekerasan terhadap istri
Istri korban kekerasan suaminya sendiri (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing membekuk IL, pelaku kekerasan terhadap istrinya, di lokasi Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (21/8/2024

“Telah kami amankan IL, pelaku KDRT terhadap AS yang merupakan istrinya sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya kepada
wartawan, pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Ia mengungkapkan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa (13/8) lalu, yang mengakibatkan korban luka-luka hingga membuat anaknya trauma.

Korban dipukul menggunakana tangan kosong dan bangku kayu, mengenai kepala dan badan korban.

Baca Juga  Gugatan Praperadilan Boyamin Cs Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Wahyudi Tidak Sah

“Dipukul dengan tangan dan bangku kayu yang menyebabkan korban luka-luka. Anaknya pun trauma dan tak mau sekolah sampai saat ini,” ujarnya.

Ia menuturkan, luka yang diderita oleh korban antara lain, robek pada kepala bagian depan dan belakang, memar di belakang, tangan hingga kaki.

“Beberapa luka yang diderita oleh korban sudah mulai membaik, tadi juga sudah diperiksa dan diobati oleh anggota kami dari Dokkes,” tuturnya.

Setibanya pelaku (IL) di Polsek Cilincing, ia langsung menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil tes urinenya positif mengandung zat amphetamin.

Baca Juga  Polres Jakbar Dalami Kasus Narkoba Jaringan Malaysia dengan BB 90 Kg Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *