KITAINDONESIASATU.COM – Setelah mencokok DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, berinisial RA, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Tadjuddin Nur Kadir asal Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan pensiunan PNS (pegawai Negeri Sipil) itu.
“Iya, pada Rabu (12/2/2025), tim SIRI Kejagung menangkap Tadjuddin Nur Kadir di Depok, Jawa Barat,” katanya kepada wartawan, pada Kamis (13/2) di Jakarta.
Dia katakan, awal penangkapan setelah tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung mendapat informasi bahwa buronan Tadjuddin tengah berada di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok Jawa Barat,
Kemudian, katanya, di sana pria berusia 71 tahun itu, pada pukul 01.00 WIB, diamankan tim SIRI tanpa perlawanan. Tadjuddin merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Tadjuddin Nur Kadir
Tempat lahir : Sopeng
Usia/Tanggal lahir : 71 Tahun / 23 Mei 1953
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Pensiunan PNS
Alamat: Airlangga 37, RT 11/RW 002, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya
Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang menyatakan:
1. Terdakwa Ir. Tadjuddin Nur Kadir, MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
