Terpidana Tadjuddin Nur, kata Harli, terbukti melakukan korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Ketahanan, Provinsi Jawa Timur, pada 2007 lalu.
Dana yang bersumber dari APBN 2007 senilai Rp4 miliar tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi.
Akibatnya, dana tersebut macet dan tidak kembali senilai Rp1,1 miliar. Selanjutnya, setelah diamankan, Tadjuddin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Upaya eksekusi ini dilakukan, demi terciptanya kepastian hukum di seluruh pelosok negeri,” kata Harli.
Karenanya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam lingkup Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Kami yakinkan, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para SPO,” ucapnya mengakhiri (Aris MP/Yo)
