KITAINDONESIASATU.COM -Gugatan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mencapai klimaks.
Pahala Manurung, kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, mencabut gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro.
“Karena ada materi gugatan yang akan kami perbaiki,” kata Pahala Manurung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025).
Arif Nugroho merupakan anak bos jaringan laboratorium Prodia. Pahala mengatakan gugatan itu akan diajukan kembali ke PN Jaksel.
Kami akan melakukan upaya lagi seperti ini untuk menambah pihak berikutnya, sehingga antara posita petitum kami dan nilai kerugiannya lebih sinkron,” ujarnya.
Dia mengatakan ada penambahan total kerugian dalam gugatan yang akan diajukan kembali. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan, pada Rabu mendatang (12/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bintoro akan menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya pada 7 Februari 2025.
Bintoro Kasat akan menjalani sidang etik atas dugaan pemerasan dalam menangani kasus pembunuhan terhada tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto (MBH).
“Selain Bintoro, ada tiga orang lainnya ikut diperiksa,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, pada Sabtu (1/2/2025) di Jakarta.
