Hukum

Tersangka Anak Bos Prodia, Cabut Gugatan Terhadap Bintoro

×

Tersangka Anak Bos Prodia, Cabut Gugatan Terhadap Bintoro

Sebarkan artikel ini
anak bos prodia
Sidang gugatan anak bos Prodia terhadap AKBP Bintoro di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025) (Ist)

Radjo mengatakan bahwa Bintoro, Gogo Galesung, dan anggota personel Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND diperiksa dalam kaitannya dengan etika profesi mereka.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, terdapat indikasi penyuapan yang mereka lakukan.

“Sidang etika ini dilakukan, karena keempat orang ini diduga menerima sejumlah uang dalam menangani kasus pembunuhan,” ujarnya.

Indikasi pemerasan ini, katanya, setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini.

Tersangka Arif Nugroho Gugat Bintoro

Sebelumnya, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto (MBH) mengajukan gugatan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hokum AN dan MBH,  Pahala Manurung, sudah mendaftarkan gugatan pada7 Januari 2025 lalu. Dengan register nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL.

“Perkara gugatan sudah berjalan di pengadilan. Acara sidang masih mengajukan saksi-saksi,” kata pengacara Pahala Manurung kepada wartawan, pada Selasa (28/1/2025) di Jakarta.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), katanya, AN dan MBH meminta tergugat Bintoro mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *