KITAINDONESIASATU.COM – Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Boyamin Saiman mengusulkan pencekalan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin, karena diduga melakukan pemalsuan surat girik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten.
“Kades Kohod harus dicekal, karena keterlibatannya dalam pemalsuan girik pagar laut sudah terang benderang,” kata Boyamin kepada wartawan, pada Senin (3/2/2025) di Jakarta.
Selain itu, katanya, Arsin sebagai Kades itu diduga melakukan pemalsuan surat girik bidang pagar laut termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Boyamin yang mengaku sebagai detektif partikelir ini, sudah membuat laporan ke
Kejaksaan Agung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat pagar laut.
Belum lama ini, Kejagung sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan soal penerbitan sertifikat pagar lalu.
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah memanggil Kades Kohod Arsin guna pemeriksaan lebih lanjut. “Namun, Arsin tidak datang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pada Sabtu (1/2) di Jakarta.
Pesisir Utara Tangerang Sedimentasi, Bukan Abrasi
MAKI sepakat dengan pemanggilan Kades Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tersebut, agar aparat penegak hukum segera melakukan pencekalan terhadap Arsin sebagai terlapor.
Boyamin meyakini dasar penerbitan SHM dan HGB palsu, sehingga kepala desa hingga aparatur sipil negara terkait harus diperiksa.


