“Terbitnya serifikat itu kan di atas laut itu saya yakini palsu,” ucap pengacara yang fokus menangani perkara-perkara korporasi ini.
Ia telah memperoleh informasi dari masyarakat setempat, bahwa di sana tidak pernah terjadi abrasi, melainkan sedimentasi.
“Yang terjadi di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang, adalah tanah timbul akibat sedimentasi dan bukan abrasi,” tuturnya.
Dari hasil investigasi di lapangan, katanya, para Kades hanya menerbitkan surat tanah garapan terhadap tanah timbul itu kepada para penggarap.
Celakanya, setelah ada informasi soal reklamasi di sana, banyak makelar tanah membeli surat garap per orang sekitar Rp 2 juta.
“Dengan kong kalikong, terbitlah sertifikat pagar laut. Padahal, tidak mungkin bisa diterbitkan sertifikat dari bidang tanah asal tanah timbul,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, jika sertifikat pagar laut bisa terbit di tahun 2023, adalah mustahil. Juga, bila berkilah berdasarkan girik tahun 1980 atau 1970, itu masih lahan basah berupa empang.
“Jadi, penerbitan sertifikat pagar laut mengandung cacat formil alias ilegal,” ujar Boyamin. (Aris MP/aps)
