Hukum

Kejati DKI Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif pada Disbud

×

Kejati DKI Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif pada Disbud

Sebarkan artikel ini
disbud dki
Gedung Balaikota DKI Jakarta (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta yang tengah mengusut tuntas soal dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta.

“Saya mendukung dan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI yang mengusut kasus korupsi yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sudah menetapkan beberapa tersangka,” kata Fernando saat dihubungi Kitaindonesisatu.com, Jumat (24/1/2025).

Akan tetapi, Fernando meminta Kejati DKI jangan nanggung dalam mengusut kasus tersebut. Karena itu, ia mendesak Kejati untuk dapat mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga  Tragedi Bojonggede: Ibu Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas di Bogor

“Usut tuntas dan tetapkan sebagai tersangka siapa saja yang terlibat dalam kasus Dinas Kebudayaan yang saat ini sedang ditangani oleh Kajati Jakarta,” ujar.

Sebelumnya, pada Kamis, (23/1/2025) kemarin, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi telah memeriksa sejumlah saksi tekait kasus korupsi dugaan kegiatan fiktif yang ada di Disbud DKI. Salah satunya Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.

Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pemeriksaan Uus Kuswanto sebagai saksi adalah bagian dari prosedural hukum untuk  mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut. 

Baca Juga  BNNP: Kalsel Hadapi Darurat Narkoba

Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana; Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan pemilik event organizer fiktif Gatot Ari Rahmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *