Hukum

Kejaksaan Sita Lahan Milik Terpidana Korupsi Aryanto Prametu

×

Kejaksaan Sita Lahan Milik Terpidana Korupsi Aryanto Prametu

Sebarkan artikel ini
tersangka korupsi
Kejaksaan kemudian mengeksekusi tiga bidang lahan milik Aryanto Prametu, salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB).(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah Kejaksaan Tinggi NTB kalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung, majelis hakim di tingkat PK (peninjauan kembali) memenangkan tuntutan jaksa atas perkara korupsi Aryanto Prametu.

Kejaksaan kemudian mengeksekusi tiga bidang lahan milik Aryanto Prametu, salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, jaksa melaksanakan eksekusi tersebut sesuai amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung milik Aryanto Prametu dengan Nomor: 715 PK/Pid.Sus/2023.

“Jadi, tindak lanjut eksekusi itu sekarang sedang dilakukan penghitungan nilai oleh KPKNL (kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang) untuk selanjutnya dilelang,” kata Efrien kepada wartawan, pada Selasa (20/8/2024) di Mataram.

Hasil pelelangan, lanjut dia, akan digunakan oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dibebankan kepada terpidana.

Tiga bidang lahan yang dieksekusi kejaksaan tersebut berada di Kota Mataram. Pertama, lahan seluas 124 meter persegi beserta bangunan di atasnya berada di wilayah Pagutan.

Kemudian, lahan seluas 68 meter persegi beserta bangunan di atasnya di wilayah Dayan Peken, dan lahan seluas 5.430 meter persegi beserta bangunan di atasnya di wilayah Dasan Cermen.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 715 PK/Pid.Sus/2023 mengabulkan permohonan peninjauan kembali Aryanto Prametu dan membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4168 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Agustus 2022.

Hakim peninjauan kembali yang diketuai Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto, mengadili kembali perkara dengan menyatakan terpidana Aryanto Prametu sebagai penyedia benih dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *