Hal itu sesuai dakwaan penuntut umum dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana pokok dengan hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp7,87 miliar subsider dengan ketentuan jika tidak membayar dalam periode 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Aryanto dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Aryanto wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman tambahan selama satu tahun penjara.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum maupun terpidana pada 10 November 2023. (Aris MP)
