KITAINDONESIASATU.COM – Anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk, PT SIgma Cipta Caraka, terseret korupsi proyek pembelian server dan storage fiktif mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 280 miliar.
“KPK telah menahan dua tersangka, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan Afrian Jafar (AJ),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers, pada Sabtu (11/1/2025) di Jakarta.
Dia katakan, kedua tersangka tersebut ditahan, pada Jumat (10/1), yakni RPLG selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan AJ adalah pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.
Sebelumnya, katanya, penyidik KPK telah terlebih dulu menahan satu tersangka lainnya, pada 8 Januari 2025, yakni Imran Muntaz yang berprofesi sebagai konsultan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ketiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembelian server dan storage fiktif oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun anggaran 2017.
Tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan selama 20 hari, dari 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025.
“Keduanya ditahan di Rutan (rumah tahanan) KPK,” ujar Asep.
Asep mengungkapkan untuk pekerjaan pembelian server dan storage tersebut, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total hampir mencapai tiga ratus miliar rupiah, tepatnya sebesar Rp294.744.315.185.
