Uang sejumlah Rp 236,7 miliar tersebut kemudian digunakan Roberto untuk membayar angsuran kepada PT Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito, dan juga kepentingan pribadi.
Penyidik KPK juga menemukan bahwa Roberto turut menerima transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Prakarsa Nusa Bakti, yang juga dalam penguasaannya.
Rincian transfer uang yang diterima itu yakni:
1. Tanggal 19 Juni 2017, menerima transfer uang sebesar Rp21.700.157.850.
2. Tanggal 7 Juli 2017, menerima transfer uang sebesar Rp9.380.700.000.
3. Tanggal 21 Agustus 2017, menerima uang sebesar Rp26.954.510.429.
Uang tersebut diketahui dipergunakan Roberto untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aris MP)
