KITAINDONESIASATU.COM – Dua terdakwa dalam kasus suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, menjalani sidang perdana pada Kamis (2/1/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dilakukan secara terpisah. Terdakwa Andi Susanto menjadi yang pertama mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Setelah itu, giliran terdakwa Sugeng Wahyudi yang dipanggil ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan serupa.
Keduanya hadir dengan penampilan rapi, mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Sebelum sidang dimulai, mereka terlebih dahulu ditempatkan di sel tahanan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Saat menuju ruang sidang, keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Namun, rompi tersebut dilepas ketika sidang berlangsung, memperlihatkan kemeja batik yang dikenakan masing-masing terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan peran Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dalam pengerjaan tiga proyek besar di lingkungan Dinas PUPR Kalsel, yaitu pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, Kolam Renang senilai Rp 9 miliar, dan Lapangan Sepak Bola dengan anggaran Rp 23 miliar.
JPU mengungkapkan bahwa Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (yang kasusnya ditangani secara terpisah), memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulianti Erlina, untuk berkoordinasi dengan kedua terdakwa terkait pengerjaan proyek tersebut.
