Hukum

Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Kalsel: Dua Terdakwa Dihadapkan Dakwaan Berlapis

×

Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Kalsel: Dua Terdakwa Dihadapkan Dakwaan Berlapis

Sebarkan artikel ini
sidang kasus suap
Terdakwa Andi Susanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (ist)

Atas perintah ini, Yulianti meminta seseorang bernama Aris untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 1 miliar dari kedua terdakwa. Permintaan tersebut disetujui.

Menurut dakwaan, uang itu diserahkan oleh kedua terdakwa di sebuah restoran di Banjarbaru.

Mereka membungkus uang tersebut dalam kardus cokelat sebelum menyerahkannya ke mobil dinas milik Yulianti dengan bantuan sopirnya.

Uang itu kemudian diteruskan kepada sopir Ahmad Solhan, sebelum akhirnya disimpan oleh seseorang bernama H Ahmad.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu Pasal 5 Ayat 1 Huruf B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta.

“Tim JPU KPK mendakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi atas dugaan pemberian suap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kalsel. Kami mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 13 UU Tipikor, dengan disertai Pasal 55 tentang turut serta,” jelas Meyer Simanjuntak, anggota tim JPU KPK, seusai persidangan. (af/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *