Hukum

24,9 Kg Sabu dan 69.426 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polrestabes Medan

×

24,9 Kg Sabu dan 69.426 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
polrestabes medan
Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Polrestabes Medan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24,095 kg dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir di Mapolrestabes Medan, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan, dan disaksikan bersama oleh pihak terkait. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba diuji di laboratorium oleh para ahli.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan total tujuh tersangka.

Kasus pertama terjadi pada 26 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat, dengan tersangka MN. Dari tersangka ini disita sabu seberat 10 kilogram.

Kasus kedua terjadi pada 30 Oktober 2024 di beberapa lokasi di Kabupaten Deliserdang, termasuk Jalan Besar Deli Tua, Desa Namorambe, dan Perumahan Griya Deli Asri.

Dalam kasus ini, tiga tersangka—MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D—ditangkap dan disita barang bukti berupa 6 kilogram sabu dan 70.000 butir ekstasi.

Kasus ketiga terjadi pada 20 November 2024 di sejumlah lokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tiga tersangka—JAD, ACNL, dan AA—ditangkap dengan barang bukti berupa 8.418,31 gram sabu.

Total barang bukti yang disita adalah 24.418,31 gram sabu dan 70.000 butir ekstasi. Namun, yang dimusnahkan adalah 24.095,31 gram sabu dan 69.426 butir ekstasi, sementara sisanya—323 gram sabu dan 574 butir ekstasi—akan disisihkan untuk uji laboratorium forensik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *