KITAINDONESIASATU.COM – Setelah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jawa Tengah, Aipda Robiq Zaenudin (38) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang.
Penetapan Aipda Robiq Zaenudin sebagai tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto kepada wartawan, Senin (9/12/2024) malam.
Menurut Artanto, petugas sudah melaksanakan gelar perkara di Ditreskrimum, terkait pidana umumnya, yang bersangkutan (Aipda Robig) naik status tersangka,” katanya.
Aipda Robig adalah pelaku penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang, yang satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang juga anggota paskibra setempat, tewas. Kasus ini terjadi pada Minggu 24 November 2024, dini hari di Semarang Barat, Kota Semarang.
Robig sebelumnya dilaporkan oleh keluarga Gamma ke Polda Jateng atas sangkaan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 351 terkait penganiayaan.
Sebelumnya dalam sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor. Perbuatan Robig dinilai tergolong tercela juga merusak citra institusi Polri.
Atas putusan PTDH itu, Robig mengajukan banding. Dia masih dilakukan penahanan di patsus (penempatan khusus) di Polda Jateng.
Sidang tersebut juga dihadiri perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan kuasa hukum Gamma yakni Zainal Abidin Petir dan keluarganya. (*)
