Hukum

Korupsi Program DP Nol Rupiah, Dua Pengusaha Swasta Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara

×

Korupsi Program DP Nol Rupiah, Dua Pengusaha Swasta Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
pengusaha
Jaksa menuntut dua pengusaha swasta dengan hukuman penjara, masing-masing selama tujuh tahun dan sembilan tahun terkait Program DP 0. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Meskipun Anies Baswedan tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, program DP nol rupiah masih menimbulkan masalah. Jaksa menuntut dua pengusaha swasta dengan hukuman penjara, masing-masing selama tujuh tahun dan sembilan tahun.

Kasus korupsi ini terkait dengan pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk program rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kedua pengusaha tersebut, yakni Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, yang dituntut tujuh tahun penjara, dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, yang dituntut sembilan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (6/12/2024), menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Rudy Hartono Iskandar, yang merupakan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp224,21 miliar. Jika Rudy tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika Rudy tidak memiliki cukup harta untuk membayar, ia akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama lima tahun.

Dalam mempertimbangkan tuntutan pidana, JPU mencatat beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *