Hal memberatkan antara lain adalah perbuatan Tommy dan Rudy yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta sikap keduanya yang tidak mengakui perbuatan mereka dan cenderung berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan adalah adanya tanggungan keluarga dari para terdakwa.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp256,03 miliar. Tommy dan Rudy diduga melakukan korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles.
Yoory Corneles disangkakan memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sementara Rudy Hartono Iskandar diduga memperkaya diri sebesar Rp224,21 miliar, yang menyebabkan kerugian negara.
Ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (amp/aps)
