KITAINDONESIASATU.COM – SIM Keliling adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM yang dilakukan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien dan kepastian hukum.
SIM Keliling ini bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C.
SIM Keliling wujud nyata pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dibidang pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas publik yang terprogram, diregistrasi dan berkelanjutan.
Polrestabes Surabaya memberikan layanan khusus bagi pemohon luar kota untuk perpanjangan SIM khusus luar kota.
Layanan SIM keliling untuk untuk para pemohon dari luar Kota Surabaya bisa dilayani di SIM Corner di tempat ini.
Layanan SIM Warga Kota Surabaya buka web ini- https://polantassurabaya.id/
Layanan SIM Keliling di Jatim Expo Jl A Yani Kota Surabaya dikhusukan bagi pemohon luar kota.
Untuk waktu pelayanan di SIM Keliling Jatim Expo dilaksanakan setiap hari (kecuali hari Minggu dan hari libur nasional) dibuka mulai pukul 07.00 s/d 12.00 WIB.
Berikut daftar harga SIM:
SIM Baru
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
SIM C Rp100.000
SIM A Rp120.000
SIM A Umum Rp120.000
SIM BI/Umum Rp120.000
SIM BII/Umum Rp120.000
SIM D Rp50.000
SIM Perpanjangan
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
SIM C Rp75.000
SIM A Rp80.000
SIM A Umum Rp80.000
SIM BI/Umum Rp80.000
SIM BII/Umum Rp80.000
SIM D Rp30.000
Pengalihan Gol SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi). **


