KITAINDONESIASATU.COM – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menyita ribuan kosmetik berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pandan.
Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya pemberantasan impor ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 12.45 WITA, di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Polder Selatan, Desa Teluk Betung, Kecamatan Sungai Pandan, HSU.
“Saat itu, tersangka tertangkap tangan sedang menjual kosmetik yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata AKBP Meilki Bharata pada Selasa (29/10).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSU kemudian meminta tersangka berinisial EA (22) untuk menunjukkan sisa kosmetik ilegal yang ada di toko dan gudang di sebelahnya.
“Hasil pengembangan di rumah tersangka di Desa Sungai Pinang juga ditemukan barang-barang diduga ilegal,” tambah AKBP Meilki.
Barang bukti yang diamankan mencakup 439 unit Sunscreen Briliant Skin 3 gram, 325 unit Sunscreen Briliant Skin 50 gram, 318 unit BB Glow Skin Sunscreen, dan 245 unit Sunscreen gel-cream Briliant Skin 10 gram, serta 215 kemasan kosong Briliant Skin.
Selain itu, terdapat 22 bal Briliant Skin yang masing-masing berisi 100 bungkus, dan tiap bungkus berisi 4 produk: 1 sabun, 1 toner, 1 krim malam, dan 1 krim siang, dengan total mencapai 8.800 unit.
Juga diamankan 4 bal Kojic Acid Soap Briliant Skin, yang terdiri dari 100 unit Kojic Acid Soap Briliant Skin, 100 unit Topical Cream Briliant Rejuv, dan 100 unit Topical Solution toner Briliant Rejuv, ditambah 73 unit Kojic Acid Soap dan 66 unit Dubai Super Raja Pemutih.


