KITAINDONESIASATU.COM – Oknum polisi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik di pecat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di putuskan dalam sidang kode etik yang di laksanakan Polda NTT.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut pemecatan Ipda Rudy Soik tidak terkait dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang di lakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, kemarin.
Ariasandy menuturkan, pemecatan Rudy Soik terkait dengan laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir. Laporan itu, di proses oleh Bidang Propam Polda NTT.
“Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” ujarnya.
Ariasandy membeberkan, tujuh laporan terhadap Rudy Soik tersebut di awali operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya yakni, AKP YS, Ipda LL dan Brigpol JE.
OTT itu di lakukan pada 25 Juni 2024. Saat OTT, mereka bersama yang J yang berstatus istri orang di sebuah tempat hiburan. Padahal, saat itu, jam dinas masih berlangsung.

