… lanjutan
Dari OTT tersebut, anggota Paminal Polda NTT membuat laporan polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024.
Berdasarkan laporan tersebut di lakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Atas pelanggaran tersebut, Rudy Soik mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Selain itu, mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT.
Sementara itu, Ipda Rudy Soik membantah pemberitaan di media bahwa dia berselingkuh dengan istri orang. Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah, saat itu dia bersama anggota sedang menyelidiki lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Lokasi penimbunan BBM ilegal itu di Kecamatan Alak yang di miliki oleh warga berinisial A. Ipda Rudy Soik menarik anggotanya untuk kembali dari lokasi.
Ipda Rudy menunggu anggotanya yang berjumlah 13 orang untuk makan siang bersama sekaligus analisa dan evaluasi (Anev), di Restoran Master Piece Kota Kupang.(*)

