Hukum

MA Tolak Kasasi Terdakwa PPDS Undip, Kemenkes Apresiasi Putusan Final

×

MA Tolak Kasasi Terdakwa PPDS Undip, Kemenkes Apresiasi Putusan Final

Sebarkan artikel ini
PEMERASAN ILUS
Ilustrasi pemerasan. (Dok. Detikcom)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Dengan putusan ini, vonis penjara 4 tahun tetap berkekuatan hukum.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang berjalan dan menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum di sektor pendidikan dan layanan kesehatan.

“Kemenkes mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/5).

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kemenkes terkait dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip yang juga menyeret nama almarhumah Aulia Risma Lestari.

MA dalam putusannya melalui Nomor 359 K/Pid/2026 menyatakan menolak kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara, sehingga memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Taufik Eko Nugroho dalam perkara yang diputus pada 1 Oktober 2025, sebelum kemudian diperkuat di tingkat banding.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yakni mahasiswi senior PPDS Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani juga dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, yang turut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kemenkes menegaskan pihaknya menjadi yang pertama mengungkap kasus ini melalui investigasi internal sebelum melaporkannya ke aparat penegak hukum, sebagai upaya memutus praktik intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pendidikan kedokteran.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penanganan perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *