KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian membongkar dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di sebuah tempat karaoke kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasatres PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan kelima tersangka kini sudah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka,” ujar Nunu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5).
Penggerebekan dilakukan pada 9 Mei 2026 dan polisi mengamankan total 22 orang dari lokasi hiburan malam tersebut. Dari puluhan orang yang diamankan, terdapat dua anak perempuan di bawah umur berinisial F (17) dan S (16).
“Yang kami amankan ada LC, mucikari, hingga kasir. Dua di antaranya masih anak di bawah umur, berasal dari Lampung dan Bogor,” kata Nunu.
Polisi menyebut tempat tersebut sebenarnya memiliki izin resmi sebagai usaha karaoke. Namun, hasil pemeriksaan mengungkap dugaan adanya praktik prostitusi yang disiapkan dan dijalankan di dalam lokasi itu.
“Secara izin memang tempat karaoke, tapi setelah kami lakukan pemeriksaan ditemukan adanya praktik prostitusi yang diduga disiapkan oleh pemilik,” ungkapnya.
Ironisnya, para korban disebut telah bekerja di tempat tersebut selama dua hingga tiga tahun. Saat ini polisi masih terus mendalami kasus dan memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya,” tutur Nunu.
Untuk kepentingan penyidikan, lokasi karaoke tersebut kini telah disegel oleh pihak kepolisian. (*)

