KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan tahanan hanya dilakukan berdasarkan strategi penanganan perkara, bukan karena momen Lebaran atau alasan lain.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi sejumlah tahanan yang mengajukan permohonan pengalihan penahanan setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan sebagai tahanan rumah selama Lebaran 2026.
“Apakah permohonan pengalihan penahanan akan disetujui saat hari raya atau alasan lain? Saya tegaskan kembali, ini murni terkait strategi penanganan perkara,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (27/3).
Menurut Asep, KPK hanya mempertimbangkan strategi setiap tahapan kasus, bukan fokus pada status tahanan untuk alasan non-perkara.
“Fokus kami adalah bagaimana strategi yang tepat diterapkan pada setiap tahapan penanganan perkara,” tegasnya.
Kasus kuota haji ini pertama kali disidik KPK pada 9 Agustus 2025, dengan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Sementara pemilik biro haji Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan tersangka meski sempat dicekal.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kerugian negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar, yang diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.
Penahanan Yaqut dimulai di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026. Keluarga Yaqut kemudian mengajukan permohonan agar mantan Menag menjadi tahanan rumah, dan KPK menyetujuinya sejak 19 Maret 2026.
Namun, per 24 Maret 2026, status Yaqut kembali menjadi tahanan rutan KPK setelah proses pengalihan penahanan dari rumah ke rutan selesai. (*)

