KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, membuat publik penasaran menunggu jalannya persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah menghormati hak hukum YCQ yang mengajukan praperadilan.
“Pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Ini bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2).
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara awal mencapai Rp1 triliun lebih, serta mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag Yaqut), danFuad Hasan Masyhur (pemilik biro penyelenggara haji Maktour).
Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan YCQ dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mengambil langkah hukum, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan 24 Februari 2026. (*)


