KITAINDONESIASATU.COM -Nekat mengedarkan narkoba, 4 pria berinisial D (32), TAW (32), FA (29), dan AF (22) diamankan Satres Narkoba Polres Metro Bekasi saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke penerimanya di Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.Â
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan awalnya tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mendapati dua orang berinisial TAW dan FA berboncengan sepeda motor dengan membawa tas besar pada 10 September 2024 yang lalu.
“Kedua pelaku diberhentikan oleh tim, kemudian tim melakukan pemeriksaan pengecekan dan penggeledahan kepada dua pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna bening masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dengan berat 4223 gram,” jelas Twedi dalam konfrensi pers, Jumat 04 Oktober 2024.
Tersangka inisial FA berperan menjadi orang yang membantu mengantarkan tersangka TAW saat mengantarkan barang haram pesanan tersebut.
“Untuk tersangka ada tiga orang yang pertama TAW, yang kedua FA, yang ketiga AF, barang bukti yang berhasil diamankan dan disita sabu seberat 4570,5 gram, Ganja 3550,5 gram motor dua Unit, telpon genggam 4 unit koper 1, tas timbangan digital 2 hingga plastik clip.” ungkapnya.
Sedangkan untuk modus, Twedi menuturkan dari dua kasus tersebut Ia menguraikan peran masing-masing tersangka, dua tersangka TAW dan FA berperan mengantarkan barang pesanan sesuai pesanan dari pengirim kepada penerima.
Lebih lanjut tersangka FA, setelah mendapatkan pesanan barang tersebut juga membagi paketan barang haram itu menjadi bungkusan atau paket-paket kecil dan disebarkan ke sejumlah para pembeli.

Respon (1)