Hukum

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp4 Miliar, 4 Kurir Diamankan

×

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp4 Miliar, 4 Kurir Diamankan

Sebarkan artikel ini
kurir narkoba
4 pria berinisial D (32), TAW (32), FA (29), dan AF (22) diamankan Satres Narkoba Polres Metro Bekasi saat akan mengantarkan barang haram. (Ist)

“Kemudian untuk pelaku yang kedua AF kejadian yang kedua AF, ini sebagai kurir dan sebagai sekaligus pengendaranya, karena untuk AF ini setelah dia mendapatkan barang yang diserahkan ke dia, kemudian AF ini membagi kepada bungkusan atau paket-paket yang lebih kecil dari yang diterima tadi,” tuturnya.

“Pelaku AF di Dusun Cibeber, Desa Simpangan, Cikarang Utara. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di lokasi, tim menemukan barang bukti ganja seberat 3550,5 gram dan sabu 193 gram,” lanjutnya.

Menurutnya, total barang haram tersebut jika diakumulasikan mencapai Rp 4.783.509.000 dan menyelamatkan kurang lebih 21.832 jiwa.

Bagi kedua tersangka TAW dan FA dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Sedangkan untuk tersangka AF dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, serta pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun dan seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah,” tutup Twedi. ***

Editor Aam Permana S

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *