Hukum

Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

×

Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini
bawaslu
Bawaslu Serang (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rahmatullah Zakiyah, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, karena diduga bagi-bagi amplop berisi uang.

Aksi bagi-bagi amplop berisi uang dari calon bupati yang berpasangan dengan Najib Hamas itu, terjadi saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pada 28 September 2024.

Koordinator Tampung Demokrasi Ferry Renaldi mengatakan, video yang memperlihatkan Zakiyah bagi-bagi amplop itu didapatnya dari salah seorang warga yang ikut menyaksikan kampanye calon bupati tersebut di Kecamatan Waringinkurung.

Baca Juga  Kantor Dinas hingga Rumah Pejabat di Kepahiang Disasar Polda Bengkulu, Ada Dugaan Korupsi Miliaran

“Pembagian amplop tersebut, diduga dilakukan terhadap anak yatim yang kemungkinan berisi uang, kalau memang kegiatan itu dibolehkan, tentunya paslon lain juga boleh dong. Makanya, kita laporkan ke Bawaslu untuk mengetahui aturan yang pastinya seperti apa,” katanya.

Masih kata Ferry, laporan telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang dengan dilampirkan barang bukti, berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk. Ia meminta Bawaslu Kabupaten Serang agar dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.

“Kami meminta Bawaslu Kabupaten Serang menegakkan aturan, segera tindaklanjuti laporan dugaan bagi-bagi amplop yang kemungkinan berisi uang ke anak yatim. Intinya, kami serahkan sepenuhnya ke Bawaslu Kabupaten Serang,” ujar Ferry.

Baca Juga  Bawa 71 Kg Sabu Dicampur Pakaian Bekas, Dua Pria Ditangkap di Jambi

Dikatakan Ferry, laporan itu dibuatnya untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, agar dapat berjalan dengan tertib dan jujur.

Untuk itu, Ferry meminta masyarakat dapat melaporkannya apabila menemukan kegiatan para calon yang sekiranya melanggar aturan, baik langsung ke Bawaslu Kabupaten Serang maupun kepada pihaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *