“Belum, belum ada,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 26 Mei 2025, seperti dilansir [money.kompas.com].
Fokus pemerintah saat ini adalah pembentukan kelembagaan dan model bisnis koperasi, dengan operasional penuh direncanakan mulai Oktober 2025.
Regulasi yang Mengatur Honor Pengurus
Regulasi mengenai honor atau gaji pengurus Kopdes Merah Putih didasarkan pada beberapa peraturan hukum yang berlaku, yaitu:
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
UU ini, yang masih menjadi acuan utama, menyatakan bahwa honor pengurus koperasi ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Honor tidak diatur secara nominal oleh pemerintah, melainkan berdasarkan kesepakatan anggota dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan koperasi.
2. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025
Surat ini menegaskan bahwa pengelolaan koperasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penetapan honor. Meski tidak menyebutkan angka pasti, prinsip ini mengikat bahwa honor harus sesuai dengan kinerja dan pendapatan koperasi.
3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini memperkuat bahwa pengurus koperasi boleh menerima honorarium, asalkan disetujui dalam RAT dan tidak melebihi kemampuan finansial koperasi.



