Opini KitaDesa Kita

Setelah Kopdes Merah Putih Terbentuk, Bagaimana Regulasi soal Honor atau Gaji Pengurus?

×

Setelah Kopdes Merah Putih Terbentuk, Bagaimana Regulasi soal Honor atau Gaji Pengurus?

Sebarkan artikel ini
honor pengurus kopdes
Ilustrasi honor pengurus kopdes (Ist)

“Belum, belum ada,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 26 Mei 2025, seperti dilansir [money.kompas.com].

Fokus pemerintah saat ini adalah pembentukan kelembagaan dan model bisnis koperasi, dengan operasional penuh direncanakan mulai Oktober 2025.

Regulasi yang Mengatur Honor Pengurus

Regulasi mengenai honor atau gaji pengurus Kopdes Merah Putih didasarkan pada beberapa peraturan hukum yang berlaku, yaitu:

1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

UU ini, yang masih menjadi acuan utama, menyatakan bahwa honor pengurus koperasi ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Honor tidak diatur secara nominal oleh pemerintah, melainkan berdasarkan kesepakatan anggota dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan koperasi.

2. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025

Surat ini menegaskan bahwa pengelolaan koperasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penetapan honor. Meski tidak menyebutkan angka pasti, prinsip ini mengikat bahwa honor harus sesuai dengan kinerja dan pendapatan koperasi.

3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan ini memperkuat bahwa pengurus koperasi boleh menerima honorarium, asalkan disetujui dalam RAT dan tidak melebihi kemampuan finansial koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *