4. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Untuk pengelola atau karyawan koperasi yang bekerja secara formal, gaji harus mengacu pada standar upah minimum regional (UMR/UMK) setempat, memastikan keadilan bagi pekerja operasional.
Penting dicatat bahwa UU Nomor 17 Tahun 2012, yang sempat mengatur gaji dan tunjangan pengurus koperasi, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013.
Dengan demikian, acuan utama kembali ke UU Nomor 25 Tahun 1992 dan kesepakatan anggota dalam RAT.
Mekanisme Penetapan Honor Pengurus
Penetapan honor atau gaji pengurus Kopdes Merah Putih mengikuti prinsip demokratis koperasi, dengan langkah-langkah berikut:
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
RAT adalah forum tertinggi dalam koperasi, di mana anggota menyepakati pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), honor pengurus, dan alokasi dana untuk cadangan, sosial, dan pendidikan koperasi. Besaran honor ditentukan berdasarkan:
-Kesepakatan anggota: Semua anggota memiliki hak suara yang sama.
-Kemampuan keuangan koperasi: Honor tidak boleh melebihi pendapatan koperasi dari unit usaha seperti simpan pinjam, toko sembako, atau logistik.
-Standar lokal: Mengacu pada UMR/UMK setempat untuk pengelola atau karyawan, meskipun pengurus biasanya menerima honor lebih rendah karena sifat tugas yang tidak penuh waktu.



