Opini KitaDesa Kita

Setelah Kopdes Merah Putih Terbentuk, Bagaimana Regulasi soal Honor atau Gaji Pengurus?

×

Setelah Kopdes Merah Putih Terbentuk, Bagaimana Regulasi soal Honor atau Gaji Pengurus?

Sebarkan artikel ini
honor pengurus kopdes
Ilustrasi honor pengurus kopdes (Ist)

-Sekretaris dan bendahara: Rp300.000/bulan.

-Pengelola toko: Rp1.000.000/bulan (setara UMR setempat).

-Karyawan gudang: Rp100.000/hari (sistem harian).

Jika omzet meningkat 30% pada tahun berikutnya, insentif dapat disesuaikan melalui RAT, misalnya ketua pengurus naik ke Rp750.000/bulan.

Simulasi ini menunjukkan bahwa honor bergantung pada kinerja usaha koperasi, bukan angka tetap yang ditetapkan pemerintah.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menegaskan bahwa nominal gaji sepenuhnya kewenangan internal koperasi, dengan mempertimbangkan hasil usaha di sektor riil seperti pertanian, perikanan, atau perdagangan.

Tantangan dan Solusi

Meski regulasi sudah jelas, beberapa tantangan muncul dalam implementasi:

Keterbatasan Keuangan Koperasi Baru: Banyak Kopdes Merah Putih masih dalam tahap awal, dengan pendapatan terbatas. Hal ini membuat honor pengurus cenderung kecil atau bahkan sukarela di awal.

-Solusi: Fokus pada pengembangan unit usaha seperti simpan pinjam atau toko sembako untuk meningkatkan pendapatan koperasi, seperti dianjurkan [sedesa.id].

Hoaks dan Miskomunikasi: Informasi hoaks tentang gaji besar dapat menimbulkan ekspektasi tidak realistis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *