-Solusi: Kemenkop UKM perlu terus melakukan sosialisasi melalui kanal resmi seperti [kopdesmerahputih.kop.id] untuk meluruskan informasi.
Kapasitas Pengurus: Banyak pengurus baru kurang memahami manajemen koperasi, yang dapat menghambat pengelolaan keuangan.
Solusi: Adakan pelatihan manajemen koperasi oleh dinas terkait, seperti yang dilakukan di Jawa Tengah [mercusuar.co].
Honor yang Adil untuk Koperasi yang Mandiri
Regulasi honor atau gaji pengurus Kopdes Merah Putih setelah pembentukannya berpijak pada prinsip koperasi yang demokratis dan transparan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025.
Besaran honor ditentukan melalui RAT, berdasarkan kemampuan keuangan koperasi dan kesepakatan anggota, bukan oleh pemerintah pusat. Hoaks tentang gaji fantastis telah dibantah, dan simulasi menunjukkan bahwa honor awal cenderung sederhana, seperti Rp300.000–Rp1 juta per bulan, dengan potensi kenaikan seiring pertumbuhan usaha koperasi.
Untuk mewujudkan Kopdes Merah Putih yang mandiri, pengurus perlu fokus pada pengembangan usaha yang berkelanjutan, didukung pelatihan dan sosialisasi yang intensif.
Seperti dikatakan seorang warga di X, @WargaDesaID, “Koperasi itu soal gotong royong, bukan gaji besar. Kalau usahanya sukses, honor pasti ikut naik!” Mari dukung Kopdes Merah Putih dengan pengelolaan yang transparan dan profesional untuk kesejahteraan desa.***
AP Sutarwan, penulis editor di kitaindonesiasatu.com



