Opini KitaDesa Kita

Setelah Kopdes Merah Putih Terbentuk, Bagaimana Regulasi soal Honor atau Gaji Pengurus?

×

Setelah Kopdes Merah Putih Terbentuk, Bagaimana Regulasi soal Honor atau Gaji Pengurus?

Sebarkan artikel ini
honor pengurus kopdes
Ilustrasi honor pengurus kopdes (Ist)

Struktur Organisasi Kopdes Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, struktur organisasi terdiri dari:

-Pengurus: Minimal 5 orang (ketua, wakil, sekretaris, bendahara), bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan usaha. Mereka berhak atas honor sesuai RAT.

-Pengawas: Minimal 3 orang, dengan kepala desa/lurah sebagai pengawas ex-officio, yang umumnya tidak menerima honor kecuali disepakati dalam RAT.

-Pengelola/Karyawan: Ditunjuk untuk operasional harian, berhak atas gaji sesuai UMR/UMK jika bekerja penuh waktu.

Prinsip Keadilan dan Transparansi

Honor harus mencerminkan prinsip koperasi: demokratis, transparan, adil, dan akuntabel.

Semua pembayaran wajib dicatat dalam pembukuan koperasi dan dilaporkan dalam RAT untuk mencegah penyalahgunaan.

Simulasi Besaran Honor: Contoh Praktis

Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi penetapan honor berdasarkan studi kasus dari [sokoguru.id]:

Koperasi dengan omzet Rp150 juta/tahun:

-Ketua pengurus: Rp500.000/bulan (paruh waktu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *