Struktur Organisasi Kopdes Merah Putih
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, struktur organisasi terdiri dari:
-Pengurus: Minimal 5 orang (ketua, wakil, sekretaris, bendahara), bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan usaha. Mereka berhak atas honor sesuai RAT.
-Pengawas: Minimal 3 orang, dengan kepala desa/lurah sebagai pengawas ex-officio, yang umumnya tidak menerima honor kecuali disepakati dalam RAT.
-Pengelola/Karyawan: Ditunjuk untuk operasional harian, berhak atas gaji sesuai UMR/UMK jika bekerja penuh waktu.
Prinsip Keadilan dan Transparansi
Honor harus mencerminkan prinsip koperasi: demokratis, transparan, adil, dan akuntabel.
Semua pembayaran wajib dicatat dalam pembukuan koperasi dan dilaporkan dalam RAT untuk mencegah penyalahgunaan.
Simulasi Besaran Honor: Contoh Praktis
Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi penetapan honor berdasarkan studi kasus dari [sokoguru.id]:
Koperasi dengan omzet Rp150 juta/tahun:
-Ketua pengurus: Rp500.000/bulan (paruh waktu).



