oleh AP Sutarwan
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yang resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa.
Dengan target pembentukan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia, program ini diharapkan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan usaha berbasis anggota.
Namun, di tengah antusiasme pembentukannya, isu mengenai honor atau gaji pengurus Kopdes Merah Putih menjadi perbincangan hangat.
Beredar kabar hoaks bahwa gaji pengurus mencapai Rp5–8 juta per bulan, yang kemudian dibantah oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Lantas, bagaimana regulasi sebenarnya terkait honor atau gaji pengurus setelah Kopdes Merah Putih terbentuk? Artikel ini mengupas fakta berdasarkan sumber terpercaya, regulasi yang berlaku, dan mekanisme penentuannya.
Latar Belakang: Hoaks dan Klarifikasi
Sejak pengumuman pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, media sosial diramaikan oleh informasi yang menyebutkan bahwa gaji pengurus koperasi ini berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, bahkan Rp15 juta untuk pengawas.
Kabar ini memicu euforia, tetapi juga keraguan, terutama di kalangan masyarakat desa yang masih bergulat dengan tantangan ekonomi pasca pandemi.
Kemenkop UKM dengan tegas membantah informasi tersebut sebagai hoaks, sebagaimana dikutip dari [beritadiy.pikiran-rakyat.com]: “Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS.”
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa hingga akhir Juli 2025, belum ada penetapan resmi mengenai besaran gaji atau honor pengurus Kopdes Merah Putih.






