KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah terus mendorong percepatan pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan komitmen tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Yandri saat menghadiri rapat koordinasi terbatas terkait pelaksanaan Kopdes Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, dikutip Rabu (14/1/2026). Mendes Yandri hadir didampingi Wakil Menteri Desa PDT Ariza Patria.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan membahas evaluasi operasionalisasi fisik Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.
Dalam kesempatan itu, Yandri menjelaskan bahwa Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 mengatur petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah dukungan pendanaan desa untuk implementasi Kopdes Merah Putih.
“Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 telah kami terbitkan pada 29 Desember lalu. Di dalamnya kami mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yandri.
Ia menegaskan, dengan terbitnya aturan tersebut, aspek legalitas di tingkat desa telah terpenuhi. Dengan demikian, setiap musyawarah desa ke depan dapat secara resmi memasukkan dukungan Dana Desa bagi Kopdes Merah Putih.

