Ketimpangan Antar-Desa: Desa dengan pendapatan asli desa (PADes) besar, seperti di Jawa, lebih mudah menaikkan siltap dibandingkan desa terpencil di Papua atau NTT.
Prioritas Anggaran: Pemerintah mungkin memprioritaskan program infrastruktur atau bantuan sosial ketimbang kesejahteraan aparatur desa.
Resistensi Birokrasi: Harmonisasi PP baru dengan regulasi existing, seperti PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, membutuhkan waktu dan koordinasi lintas kementerian.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk mewujudkan PP peningkatan siltap, pemerintah perlu mengambil langkah strategis berikut:
Standarisasi Siltap Berbasis UMK
Tetapkan siltap minimal berdasarkan persentase UMK kabupaten/kota, misalnya 80% untuk kades, 60% untuk perangkat desa, dan 50% untuk BPD. Ini memastikan keadilan tanpa mengabaikan variasi ekonomi daerah.
Pendanaan Bertahap
Terapkan kenaikan siltap secara bertahap, misalnya 20% pada 2026 dan 50% pada 2028, dengan kombinasi dana dari APBN, APBD, dan APBDes. Dana khusus dari APBN, seperti untuk Kopdes Merah Putih, bisa dijadikan model.
Peningkatan Kapasitas
Sertakan program pelatihan bagi kades, perangkat desa, dan BPD dalam PP, agar kenaikan siltap diimbangi dengan peningkatan kompetensi dalam pengelolaan keuangan, teknologi, dan mediasi.
