Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (2024), siltap kades rata-rata berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, perangkat desa Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, dan BPD hanya Rp300.000 hingga Rp1 juta, tergantung kapasitas fiskal desa.
Angka ini sering kali lebih rendah dari UMK, misalnya UMK Kabupaten Bandung 2025 yang mencapai Rp4,2 juta.
Ironisnya, banyak kades dan perangkat desa harus merogoh kocek pribadi untuk operasional, seperti transportasi atau traktiran saat musyawarah, sementara BPD kerap bekerja tanpa insentif memadai.
Mengapa Siltap Layak Ditingkatkan?
Siltap yang rendah bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga berdampak pada kualitas tata kelola desa. Beberapa alasan mengapa peningkatan siltap mendesak adalah:
Beban Kerja 24/7: Kades dan perangkat desa tidak punya jam kerja tetap. Mereka harus siap menangani keadaan darurat, dari konflik warga hingga bencana alam, sering kali di luar jam kerja.
Tanggung Jawab Hukum: Pengelolaan APBDes membuat kades dan perangkat desa rentan terhadap tuduhan penyelewengan. Siltap yang kecil tidak sebanding dengan risiko hukum yang mereka hadapi.
Peran Strategis BPD: Sebagai pengawas, BPD sering menghadapi tekanan dari kades atau elit desa. Insentif rendah membuat mereka rentan terhadap godaan suap atau kehilangan motivasi.
Daya Tarik SDM: Siltap yang rendah membuat posisi kades, perangkat desa, dan BPD kurang menarik bagi generasi muda atau profesional berkualitas, yang lebih memilih pekerjaan di kota.
Peningkatan siltap juga sejalan dengan semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan otonomi dan kesejahteraan aparatur desa. Jika pemerintah serius menjadikan desa sebagai lokomotif pembangunan, siltap yang layak adalah investasi, bukan beban.
