Mungkinkah PP Peningkatan Siltap Diterbitkan?
Menerbitkan PP untuk meningkatkan siltap kades, perangkat desa, dan BPD adalah langkah yang realistis, namun penuh tantangan.
Berikut analisis peluang dan hambatannya:
Peluang
Momentum Kebijakan Desa: Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat desa. PP peningkatan siltap bisa jadi bagian dari paket kebijakan ini, dengan pendanaan dari APBN, APBD, atau APBDes.
Dukungan Politik: Asosiasi seperti Abpednas, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKDI) telah lama mengadvokasi kenaikan siltap. Tekanan mereka bisa mendorong pemerintah bertindak.
Peningkatan Dana Desa: Alokasi dana desa 2025 mencapai Rp71 triliun, naik 3% dari tahun sebelumnya. Sebagian dana ini bisa dialokasikan untuk siltap tanpa mengganggu pembangunan infrastruktur.
Contoh Daerah: Beberapa daerah, seperti Jawa Timur dan Bali, telah menaikkan siltap kades hingga mendekati UMK melalui Perda. Ini bisa jadi model untuk PP nasional.
Tantangan
Keterbatasan Fiskal: Tidak semua desa memiliki APBDes yang kuat untuk menaikkan siltap. Ketergantungan pada dana desa juga berisiko jika alokasi APBN terbatas.
