oleh Aam Permana S
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan tulang punggung demokrasi di tingkat desa, berperan sebagai penampung aspirasi warga, pengawas kebijakan kepala desa, dan penyusun peraturan desa.
Dengan lebih dari 80.000 desa di Indonesia, BPD memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan kolektif yang mendorong pembangunan desa yang inklusif dan transparan.
Namun, hingga kini, organisasi BPD di Indonesia masih terpecah dalam berbagai asosiasi, seperti Asosiasi BPD Nasional (Abpednas), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABDSI), dan Forum Komunikasi BPD.
Pertanyaan besar pun muncul: bisakah BPD di Indonesia bersatu dalam satu wadah organisasi yang solid? Opini ini menggali peluang, tantangan, dan urgensi penyatuan BPD untuk masa depan desa yang lebih kuat.
Pentingnya Persatuan BPD
BPD bukan sekadar struktur formal, tetapi jembatan antara warga dan pemerintah desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki hak untuk mengawasi APBDes, menyetujui peraturan desa, dan menyuarakan kepentingan masyarakat.
Namun, tanpa wadah organisasi yang terpadu, suara BPD sering kali terpecah dan kurang didengar di tingkat kabupaten, provinsi, apalagi nasional.
Persatuan BPD dalam satu organisasi dapat memberikan manfaat strategis:
Peningkatan Daya Tawar: Organisasi tunggal akan memperkuat posisi BPD dalam advokasi kebijakan, seperti kenaikan insentif, pelatihan kapasitas, atau alokasi dana desa.
Koordinasi Lebih Baik: Satu wadah memudahkan sinkronisasi program, seperti pelaksanaan Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa Merah Putih, yang membutuhkan peran aktif BPD.
