Representasi Nasional: Organisasi terpadu bisa menjadi mitra pemerintah pusat dalam merumuskan regulasi yang pro-desa, seperti revisi UU Desa atau pedoman pengelolaan BUMDes.
Solidaritas Antar-Desa: Persatuan BPD akan memupuk rasa kebersamaan, memungkinkan desa-desa berbagi praktik terbaik dalam tata kelola atau penyelesaian konflik.
Data dari Kementerian Dalam Negeri (2024) menunjukkan bahwa 73% desa di Indonesia memiliki BPD yang aktif, tetapi hanya 40% yang terlibat dalam asosiasi resmi. Ini menunjukkan potensi besar yang belum tergali jika BPD bisa bersatu.
Tantangan Penyatuan BPD
Meski idenya menggugah, menyatukan BPD dalam satu organisasi bukan tanpa hambatan.
Beberapa tantangan utama meliputi:
Keberagaman Kepentingan
Indonesia memiliki keragaman budaya, ekonomi, dan dinamika politik desa. BPD di Jawa Barat, misalnya, mungkin fokus pada insentif dan desa digital, sementara BPD di Papua lebih memprioritaskan akses infrastruktur. Menyamakan visi antar daerah adalah tugas berat.
Persaingan Asosiasi
Keberadaan Abpednas, PABDSI, dan Forum Komunikasi BPD mencerminkan perbedaan pendekatan dan kepemimpinan.
