-Dukungan Pemerintah
Inpres No. 9 Tahun 2025, yang mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, menempatkan BPD sebagai aktor kunci dalam musyawarah desa. Kementerian Desa dan Kemendagri bisa memfasilitasi penyatuan BPD sebagai bagian dari satgas nasional.
-Teknologi Digital
Platform seperti Zoom atau aplikasi desa digital memungkinkan BPD dari Sabang sampai Merauke untuk berkoordinasi tanpa biaya besar. Forum daring bisa jadi langkah awal membangun konsensus.
-Semangat Reformasi Desa
Pascalebaran 2025, banyak desa sedang merevitalisasi BUMDes dan Kopdes. Semangat ini bisa dimanfaatkan untuk menggalang solidaritas BPD melalui visi bersama, seperti “Desa Kuat, Indonesia Hebat.”
-Pengalaman Asosiasi
Abpednas dan PABDSI telah menunjukkan kemampuan mengorganisir ribuan BPD dalam advokasi, seperti tuntutan insentif 2020–2023. Pengalaman ini bisa menjadi fondasi untuk organisasi yang lebih inklusif.
Langkah Menuju Persatuan
Untuk mewujudkan organisasi BPD yang terpadu, beberapa langkah strategis perlu diambil:
-Kongres Nasional BPD
