KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran gelap obat-obatan terlarang yang diduga dikelola oleh jaringan berskala internasional.
Kasus ini terungkap di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau, setelah pihak kepolisian menerima dan mengembangkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan alur peredaran dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan, aparat berhasil menyita sejumlah besar barang bukti berupa narkotika. Di antaranya adalah sabu-sabu dengan berat total mencapai 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi yang memiliki logo khas bertuliskan “LV”, serta 500 butir obat jenis etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang menindaklanjuti laporan dan informasi yang masuk.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, serta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan bagian dari alur peredaran narkotika lintas negara,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi dikutip Jumat 1 Mei 2026.
Ketiga orang yang diamankan berinisial A.F.K atau Adit, R.A.E, dan R.T. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiganya berperan ganda dalam jaringan tersebut, yaitu sebagai kurir pengangkut barang sekaligus pengendali kegiatan operasional di lapangan.
Penangkapan terhadap tersangka pertama dilakukan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Dumai.
