NewsHukum

Ungkap Jaringan Lintas Negara! Polisi Sita Sabu 18 Kg dan 30 Ribu Ekstasi Senilai Rp60,9 Miliar di Dumai

×

Ungkap Jaringan Lintas Negara! Polisi Sita Sabu 18 Kg dan 30 Ribu Ekstasi Senilai Rp60,9 Miliar di Dumai

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkotika internasional di Dumai.
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkotika internasional di Dumai. (Humas Polri)

“Barang narkotika tersebut dipindahkan dari kendaraan lain ke mobil yang dikendarai oleh para tersangka di titik lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya,” jelas Brigjen Eko.

Saat proses penangkapan berlangsung, para tersangka diketahui berusaha melawan dan mencoba melarikan diri dengan cara yang membahayakan keselamatan petugas kepolisian.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan melumpuhkan pergerakan mereka, aparat terpaksa melepaskan tembakan peringatan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa seluruh kegiatan dan pengiriman barang tersebut berada di bawah kendali seseorang yang berinisial R.O.C.

Sosok ini saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diperkirakan sedang berada di wilayah Malaysia.

Orang inilah yang memerintahkan pendistribusian barang haram tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia, mencakup hingga ke Pulau Jawa dan Madura.

Para tersangka mengakui bahwa aksi yang mereka lakukan kali ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, mereka sudah dua kali menjalankan tugas serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *