Saat itu, petugas langsung mengamankan Adit beserta barang bukti berupa 6 gram sabu-sabu dan alat hisap.
Penyelidikan kemudian terus dikembangkan hingga mengarah pada penemuan satu unit kendaraan yang sengaja ditinggalkan di ruas Jalan Duri–Dumai.
Di dalam kendaraan tersebutlah ditemukan barang bukti utama dalam jumlah sangat besar, yang terdiri dari 17 bungkus sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ratusan obat terlarang lainnya.
Dua tersangka lainnya berhasil ditangkap sehari setelahnya, tepatnya pada Senin (27/4/2026). Kedua orang tersebut ditemukan dan diamankan di salah satu penginapan di wilayah Kota Dumai.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa para pelaku menerapkan cara kerja yang dikenal dengan istilah modus “tempel”.
Caranya adalah dengan menaruh barang haram di lokasi tertentu yang sudah disepakati, untuk kemudian diambil oleh kurir yang ditugaskan.
Ketiga tersangka diketahui berangkat dari Kota Jambi menuju Dumai dengan menggunakan dua kendaraan sewaan. Rencana perjalanan ini dilakukan untuk menjemput barang yang telah disiapkan oleh jaringan.

